LaporSPT Tahunan Dengan e-Form Cepat Sekali dan b Efiling SPT 1770 OP Usahawan atau Pekerjaan Bebas Cara Pengsian Efiling 1770 S (Sederhana) Penghasil Cara Pengsian Efiling 1770 SS (Sangat Sederhana) P Cara / Langkah-Langkah Mendaftar DJP Online 2017 F Panduan Mendaftar DJP Online Terbaru 2017 β Langka
ProgramAplikasi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770-SS (G4.1) format Excel 2007 ini mengakomodasi ketentuan UU No.36 tahun 2008, PER-19/PJ/2014. Wajib pajak hanya meng-entry data-data, maka secara otomatis akan masuk dalam formulir 1770-SS terbaru 2014 berikut form SSP dan form Perubahan Data Wajib Pajak.
DownloadFormulir SPT Tahunan 1770 SS Terbaru. By Admin di Desember 17, 2017. Formulir SPT Tahunan 1770 SS berikut ini adalah versi yang dikeluarkan Direktorat jenderal Pajak untuk tahun pajak 2014 yang hingga saat ini belum ada perubahan. Formulir ini khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi diluar usaha bebas yang memiliki penghasilan bruto
FormulirSPT Masa PPh 21 Sejak Januari 2014 (PER_14_PJ_2013) Kppkp Bangil. Bukti potong formulir 1721 a1 a2-0. Ardi Noey. Contoh pengisian spt p ph op 1770 s & 1770ss. Fergieta Prahasdhika. Form spt p ph 21 26 all (per
aplikasipembuatan 1721-a2, 1770ss dan 1770s identitas bendahara buat bukti potong (1721-a 2) Β©faris yustian kpp pratama indramayu yustiano.paris@gmail.com. tahun pajak tgl. bukti pot kota wp nama kpp main menu input data impor csv a2 menu entri data c e t a k spt 1770 ss form 1721-a2 spt 1770 s data gaji data pemotong
48 Pengisian Spt 1770 Ss Lapor Spt Tahunan Djp Online. Spt 1770 s dan spt 1770 ss yang: Formulir 1770ss adalah formulir spt tahunan untuk anda yang bekerja sebagai pegawai atau karyawan dengan penghasilan setahun kurang dari. Bingung Isi SPT Tahunan Formulir 1770 SS? Inilah Panduan from lapor spt tahunan secara online.
xGmPA. Jakarta Cara membuat SPT tahunan pribadi perlu anda ketahui. SPT adalah laporan wajib pajak WP atas pembayaran pajak penghasilan. Sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, SPT tahunan merupakan surat pemberitahuan untuk satu tahun pajak. Ada beberapa jenis SPT tahunan PPH orang pribadi. Jenis ini diklasifikasikan berdasarkan status kepegawaian dan jumlah penghasilan, di antaranya 1770 SS, 1770 S, dan 1770. Ketentuannya, batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi atau pekerja adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret. Untuk melaporkan SPT tahunan pribadi, anda perlu mengetahui cara membuat SPT tahunan pribadi. Supaya tidak salah maupun keliru, langkah-langkah membuat SPT tahunan perlu diikuti dengan seksama. Berikut ini ulasan mengenai cara membuat SPT tahunan pribadi dan dokumen yang perlu disiapkan, yang telah dirangkum oleh dari berbagai sumber, Jumat 21/1/2022.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menargetkan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan SPT Pajak Penghasilan PPh pada tahun ini sebesar 85 Wajib Lapor SPT Tahunan PribadiPetugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu 11/3/2020. Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan PPh orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. YuniarSementara dalam pelaporannya, formulir SPT adalah terbagi menjadi tiga yakni 1770 SS, 1770S, dan 1770. Berikut penjelasannya 1. SPT Tahunan 1770SS untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor tidak lebih dari Rp 60 juta. Di samping itu ia hanya bekerja pada satu perusahaan atau instansi dalam kurun waktu satu tahun. 2. SPT Tahunan 1770S untuk wajib pajak pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan kotor lebih dari Rp 60 juta. Atau bekerja di dua atau lebih perusahaan dalam kurun waktu satu tahun. 3. SPT Tahunan 1770 untuk wajib pajak pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dalam negeri maupun luar negeri yang Perlu Disiapkan untuk Membuat SPT TahunanKTP dan NPWP. mengetahui cara membuat SPT tahunan pribadi, anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Berikut rinciannya 1. Kartu NPWP 2. KTP 3. Formulir yang telah disediakan di kantor Pelayanan Pajak KPP Dokumen ini dibutuhkan untuk membuat e-FIN atau Electronic Filing Identity Number yang nantinya digunakan untuk membuat SPT tahunan pribadi. Setelah semua data dan formulir terisi lengkap, serahkan kepada petugas di Seksi Pelayanan KPP. Paling lambat satu hari kerja e-FIN tersebut sudah dapat diperoleh, dan kamu bisa melanjutkan cara membuat SPT Tahunan pribadi secara menunggu masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu 11/3/2020. DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. YuniarBerikut ini cara membuat SPT tahunan pribadi yang wajib anda ketahui, antara lain 1. Registrasi EFIN Setelah mendapatkan EFIN, Anda perlu melakukan registrasi di situs DJP online. Berikut caranya a. Buka b. Masukkan NPWP dan EFIN, isi kode keamanan dan pilih submit. c. Setelah itu Anda akan menerima email aktivasi pada email yang sudah terdaftar. d. Klik link aktivasi yang dikirimkan melalui email, buat password dan lalukan login lagi menggunakan NPWP dan password yang telah dibuat. 2. Mengisi E-filling Setelah berhasil login, pilih menu E-filling. Berikut cara membuat SPT tahunan pribadi yang selanjutnya, antara lain a. Pilih buat SPT. b. Jawab beberapa pertanyaan yang ada. Dari sini Anda akan diarahkan pada jenis SPT yang harus diisi. c. Klik jenis SPT yang tertera, lalu mulailah mengisi data yang diperlukan. d. Isi tahun pajak, status SPT dan status pembetulan. Jika Anda baru pertama kali mengisi SPT tahunan pilih status SPT normal. Setelah itu klik berikutnya. e. Kemudian, Anda akan diminta untuk mengisi rincian pajak penghasilan. Isi rincian nominal pajak sesuai dengan bukti potong pajak yang dimiliki. Klik berikutnya. f. Cara membuat SPT tahunan selanjutnya adalah mengisi pajak final. Di sini Anda akan diminta mengisi penghasilan yang dikenakan PPh final dan dikecualikan dari objek pajak jika ada. Misal jika Anda mendapat hadiah undian sebesar Rp1 juta diisi pada pasar pengenaan pajak. Hadian sudah dipotong PPh Final 25% Rp250 ribu diisi pada bagian pajak penghasilan terutang. Sementara, bagian penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak adalah jenis pajak seperti warisan. Jika tidak ada, Anda bisa mengosongi kolom ini. g. Klik berikutnya, setelah ini Anda diminta untuk mengisi jumlah keseluruhan harta dan kewajiban yang dimiliki. Misal rumah, perabotan, kendaraan, dan sisa kredit. h. Setelah selesai, klik berikutnya. Di tahap selanjutnya, isi pernyataan dengan mencentang kolom setuju. Klik berikutnya. i. Anda akan menerima ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. Ambil kode verifikasi dengan mengklik βDi Siniβ. j. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui nomor telepon yang terdaftar. k. Setelah itu masukkan kode verifikasi di kolom βKode Verifikasiβ lalu Klik βKirim SPT.β SPT sudah terkirim. l. Segera buka email, san Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik BPE SPT Tahunan PPh lewat email.* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Undang-Undang KUP dan Undang-Undang 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Undang-Undang PPh, hal-hal yang perlu diperhatikan oleh W ajib Pajak adalah sebagai berikut 1. Pajak Penghasilan dikenakan terhadap W ajib Pajak Orang Pribadi atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam Tahun Pajak; 2. Penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan adalah penghasilan dari seluruh anggota keluarga Wajib Pajak yang digabungkan sebagai satu kesatuan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh W ajib Pajak sebagai kepala keluarga. Penghasilan suami-istri akan dikenai pajak secara terpisah apabila a. suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim HB; b. dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan PH; atau c. dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri MT. Atas ketiga keadaan tersebut, pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan masing-masing oleh suami dan istri secara terpisah. Dalam hal ini, istri memiliki kewajiban mendaftarkan diri untuk diberikan NPW P sehingga menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi tersendiri. Besarnya Pajak Penghasilan yang harus dilunasi oleh masing-masing suami-istri dengan status perpajakan PH atau MT sebagaimana dimaksud huruf b dan c adalah Pajak Penghasilan berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami-istri yang kemudian dihitung secara proporsional sesuai dengan perbandingan penghasilan neto mereka. Dalam hal suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim HB sebagaimana dimaksud huruf a, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Apabila seorang anak yang belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan, pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan yang sebenarnya. 3. Penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap W ajib Pajak Orang Pribadi dalam suatu Tahun Pajak wajib dilaporkan dengan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan SPT Tahunan Pajak Penghasilan PPh Orang Pribadi dengan benar, lengkap dan jelas serta menandatanganinya; 4. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi ditandatangani oleh W ajib Pajak Orang Pribadi atau orang yang diberi kuasa menandatangani sepanjang dilampiri dengan surat kuasa khusus; 5. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/ tentang Surat Pemberitahuan SPT dan
DATA PEMBERI KERJA TAHUN PAJAK 2016 NAMA INSTANSI / BADAN LAIN KANTOR DINAS PENDIDIKAN NAMA BENDAHARA JABATAN BENDAHARA DINAS PENDIDIKAN NPWP INSTANSI / BADAN 002947786727000 ALAMAT INSTANSI / BADANNAMA PIMPINAN / PEMOTONG PAJAK SAHRUL NIP PIMPINAN / PEMOTONG PAJAK 197907172000121006 KOTA MALINAU TANGGAL PEMBUATAN SPT 20032017 PEKERJAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL KLU RT.$ G%&' M'%'! D%ξ K'ξ*ξ Lξ+ξ NoNama PegawaiNIP / NRPNIK1ξ!"1SAHRIAL1$%&&"1$&11ξ1!'"'ξ"&%&1ξPARTINAH1$'ξ'11$&ξ1ξξξ'"'ξ"1ξ'ξ$!HAξDIR1$'"'ξ%1$&'!1ξ%'"'ξξ%''"1"NGANG JALUNG1$'1%11$&'!1ξ"%JURIAH1$%&ξξ1$&"ξξ1'"'ξ"ξξ%&1'SULAM LAING1!ξ%%&ξ'"'ξ%$ξ%&1ξRABIAH1$'"1ξ1$&%ξξ1'"'ξ'1'"1&PUSPA SURξANI1$'&1ξ111$$!"ξ1'"'ξ%11ξ'&1$ERNAWATI1$''111%1$$ξ$ξ1'"'ξ%%11''11MARLINA1$ξ!ξξ1$$!'ξ1'"'ξ'ξ!ξ1 11NURHAξANI1$ξ"ξ1$1$$ξξξ1'"'ξ%$ξξ"11ξJALEHA1$ξ1&ξ1$$&ξξ1'"'ξ"ξ&ξ111!MARIAM LAWAT1$ξ1ξξ&ξ'"ξ''"'ξ'&1ξξ11"ROSIHOL GULTOM1$'"ξ%ξ'"ξ1!1%SξAMSIAH1$'ξ1$ξ1%ξ1'"'ξ"$1'ξ11'WEN*I1$'$ξ1ξξ!1ξξ%'"'ξ%ξξ'$11ξKASANORIATI1$'%$ξ%ξ%ξξ1'"'"'%'%11&E+IL OKTARIA1$&%$1"ξ11ξξ!'"'ξ%"$&%ξ1$PERANI1$&"ξ$ξξ1ξ!'"'ξ"$ξ&"1ξENDAH SRI WAHξUNI1$%&''ξ1%!'"'ξ"''&%%ξ1BERAHIM1$'"%$1$&"ξ11'"'ξ$%'"1ξξRO,ALI RAHMAN1$ξξ$1%ξ1"&1!ξ! WESLEξ
Pengenalan Aplikasi A2 dan SPT 1770 S dan 1770 SS 2016 adalah aplikasi yang sangat dibutuhkan dalam melakukan pelaporan pajak penghasilan untuk wajib pajak orang pribadi. Aplikasi ini digunakan untuk melaporkan pajak pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan, usaha, dan sumber-sumber lain yang memerlukan pelaporan pajak. Tentang Aplikasi A2 Aplikasi A2 merupakan aplikasi yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan orang pribadi yang memiliki penghasilan dari usaha. Aplikasi ini disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak DJP untuk mempermudah pelaporan pajak penghasilan bagi wajib A2 memungkinkan wajib pajak untuk menghitung besarnya pajak penghasilan yang harus dibayar berdasarkan penghasilan yang diperoleh dari usaha. Aplikasi ini juga memungkinkan wajib pajak untuk menghitung besarnya pengurangan pajak yang dapat diterima. Tentang SPT 1770 S dan 1770 SS SPT 1770 S dan 1770 SS merupakan formulir pajak yang digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan dan sumber-sumber lain. SPT 1770 S digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan orang pribadi yang memiliki penghasilan dari pekerjaan yang dikenakan pajak final. Sementara SPT 1770 SS digunakan untuk melaporkan pajak penghasilan orang pribadi yang memiliki penghasilan dari sumber-sumber lain yang tidak dikenakan pajak final. Manfaat Aplikasi A2 dan SPT 1770 S dan 1770 SS Dalam melakukan pelaporan pajak penghasilan, aplikasi A2 dan SPT 1770 S dan 1770 SS mempermudah wajib pajak dalam menghitung besarnya pajak yang harus dibayar dan menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak. Selain itu, pelaporan pajak yang dilakukan secara online melalui aplikasi ini juga memungkinkan wajib pajak untuk menghindari antrian panjang di kantor pajak. Cara Menggunakan Aplikasi A2 dan SPT 1770 S dan 1770 SS Untuk menggunakan aplikasi A2 dan SPT 1770 S dan 1770 SS, wajib pajak harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut dari situs resmi DJP. Setelah aplikasi terunduh, wajib pajak dapat menginstal aplikasi tersebut pada komputer atau terinstal, wajib pajak dapat memasukkan data tentang penghasilannya secara detail dan memasukkan data tentang pengurangan pajak yang dapat diterima. Setelah semua data terisi dengan benar, aplikasi A2 akan menghitung pajak yang harus dibayar oleh wajib melaporkan pajak melalui SPT 1770 S dan 1770 SS, wajib pajak harus mengisi formulir tersebut dengan benar dan melampirkan dokumen pendukung seperti slip gaji, bukti potong, dan sertifikat penghasilan lainnya. Setelah formulir diisi, wajib pajak dapat melakukan pelaporan pajak melalui laman e-Filing pada situs DJP. Kelebihan Aplikasi A2 dan SPT 1770 S dan 1770 SS Salah satu kelebihan dari aplikasi A2 dan SPT 1770 S dan 1770 SS adalah kemudahan dalam menghitung besarnya pajak yang harus dibayar dan menghindari kesalahan dalam pelaporan pajak. Selain itu, pelaporan pajak yang dilakukan secara online melalui aplikasi ini juga memungkinkan wajib pajak untuk menghindari antrian panjang di kantor pajak. Kekurangan Aplikasi A2 dan SPT 1770 S dan 1770 SS Meskipun aplikasi A2 dan SPT 1770 S dan 1770 SS memiliki banyak kelebihan, aplikasi ini juga memiliki beberapa kekurangan. Salah satunya adalah sulitnya mendapatkan bantuan teknis dari petugas DJP dalam penggunaan aplikasi itu, beberapa wajib pajak juga mengalami kesulitan dalam mengisi formulir SPT 1770 S dan 1770 SS karena kurangnya pemahaman tentang penghitungan pajak penghasilan. Kesimpulan Aplikasi A2 dan SPT 1770 S dan 1770 SS 2016 adalah aplikasi yang sangat dibutuhkan dalam pelaporan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi. Meskipun aplikasi ini memiliki kelebihan, wajib pajak juga harus berhati-hati dalam mengisi formulir pajak dan memastikan bahwa data yang diisi benar. FAQ 1. Bagaimana cara mendapatkan aplikasi A2 dan SPT 1770 S dan 1770 SS 2016? Aplikasi A2 dan SPT 1770 S dan 1770 SS 2016 dapat diunduh secara gratis melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. 2. Apa saja data yang harus diisi dalam aplikasi A2? Data yang harus diisi dalam aplikasi A2 adalah besarnya penghasilan dari usaha dan besarnya pengurangan pajak yang dapat diterima. 3. Apakah aplikasi A2 dan SPT 1770 S dan 1770 SS 2016 hanya dapat digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha? Tidak, aplikasi A2 dan SPT 1770 S dan 1770 SS 2016 dapat digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari pekerjaan dan sumber-sumber lain. 4. Bagaimana cara mendapatkan bantuan teknis dari petugas DJP dalam penggunaan aplikasi A2 dan SPT 1770 S dan 1770 SS 2016? Wajib pajak dapat menghubungi DJP melalui call center atau langsung mendatangi kantor pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan teknis dalam penggunaan aplikasi A2 dan SPT 1770 S dan 1770 SS 2016. 5. Apa saja dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam melaporkan pajak melalui SPT 1770 S dan 1770 SS? Dokumen pendukung yang harus dilampirkan dalam melaporkan pajak melalui SPT 1770 S dan 1770 SS adalah slip gaji, bukti potong, dan sertifikat penghasilan lainnya.
You're Reading a Free Preview Pages 9 to 15 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 20 to 36 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 48 to 68 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 72 to 74 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 78 to 86 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 90 to 92 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 106 to 113 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 124 to 130 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 136 to 168 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 174 to 180 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 188 to 197 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 206 to 217 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 221 to 231 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 235 to 239 are not shown in this preview. You're Reading a Free Preview Pages 243 to 247 are not shown in this preview.
aplikasi a2 dan spt 1770 s dan 1770 ss 2016